LEMBAGA PENDIDIKAN NAHDLATUL
ULAMA
KABUPATEN
WONOSOBO
M T s M A ' A R I F N U
S U K O H A R J O
STATUS : TERAKREDITASI
"B"
No. BAN-S/M : Dp.
006155 Tanggal 9 November 2010 NSM : 2010030713061
Alamat : Desa Sukoharjo, Kec. Sukoharjo,
Kab. Wonosobo – 56363
S U R A T K E P U T U S A N
K E P A L A M A D R A S A H
MTs MA’ARIF NU SUKOHARJO
NOMOR : 178/ PC.31 / LPM / MTs-Skj /VII/ 2011
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
1.
Bahwa untuk menjamin kelancaran
ketertiban dan demi tercapainya tujuan institusional pada MTs Ma’arif NU
Sukoharjo perlu diangkat : Tenaga Pendidik / Guru
2.
Bahwa yang namanya tercantum dalam
1. Undang
undang Nomor 20 tahun 2003
2. Peraturan
pemerintah nomor 28 dan 29 tahun 1990
3. Akta
Notaris No. 103 tanggal 15 januari 1986 LP Ma‘arif NU
Pertimbangan
dari Kepala MTs Ma’arif NU Sukoharjo dan Pengurus MTs Ma’arif NU Sukoharjo.
|
|
Menetepkan
|
:
|
Nama
Tempat/
Tgl Lahir
Pendidikan
Diangkat
Sebagai
Dengan
NIG / NIK
Terhitung
mulai tanggal
|
: ETI
MAYASARI
:
Wonosobo, 22 Desember 1987
: SMK
: Tenaga Pendidik / Guru
: 157
: 18 Desember 2006
|
|
|
Saudara tersebut agar
melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan sebaik – baiknya.
|
Surat
keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya, dengan ketentuan bahwa
segala sesuatunya akan diubah dan ditinjau kembali jika terdapat kesalahan
dalam penetapan ini.
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada tanggal : 20 Juli 2011
Kepala
Madrasah,
SUDARMAN, A.Md
NIP : 19590910 198303 1 005
Tembusan disampaikan
kepada Yth :
- Kandepag Kabupaten Wonosobo
- Pimpinan LP Ma’arif Cab. Wonosobo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar