LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF
NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN
WONOSOBO
MTs MA’ARIF 04 SUKOHARJO
STATUS
: TERAKREDITASI “B”
Alamat : Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab.
Wonosobo 56363
S U R A T K E P
U T U S A N
Nomor : 011/PC.31/LPM/C.VII/2010
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS KEPALA
LABORATORIUM KOMPUTER
MTs MA’ARIF 04 SUKOHARJO
TAHUN PELAJARAN 2010/2011
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
|
1. Bahwa
dalam rangka pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar di Madrasah
Tsanawiyah Ma’arif 04 Sukoharjo perlu
menetapkan Tugas Guru.
1. Undang
– undang No. 02 Tahun 1990
2. Undang
– undang No. 20 Tahun 2003
1. Undang
– undang No. 14 Tahun 2005
2. Peraturan
Pemerintah No. 19 Tahun 2005
1. Petunjuk
Pengurus Madrasah Tsanawiyah Ma’arif 04 Sukoharjo
2. Keputusan
Kepala MTs Ma’arif 04 Sukoharjo.
|
MEMUTUSKAN
Pertama
Kedua
Ketiga |
:
:
:
|
Pembagian tugas kepala Laboratorim komputer MTs Ma’arif
04 Sukoharjo
Kepala laboratorium komputer
melaporkan pelaksanaan tugasnya secara tertulis setiap bulan kepada Kepala
Madrasah.
Keputusan ini berlaku sejak
tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada tanggal : 14
Juli 2010
Kepala Madrasah
Sudarman, A.Md
NIP. 19590910 198303 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar