Senin, 26 Maret 2018

CONTOH SURAT KEPUTUSAN BANTUAN SISWA MISKIN


LEMBAGA PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN WONOSOBO
M T s    M A ' A R I F    N U    S U K O H A R J O
STATUS : TERAKREDITASI "B"
No. Kw.11.4/4/PP.03.2/624.07.05/2005        Tanggal  14 Oktober 2005      NSM : 212330705009
Alamat : Desa Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo – 56363
 

K E P U T U S A N    K E P A L A     M A D R A S A H
MTs MA’ARIF NU SUKOHARJO
 

Nomor : 001/PC.31/LPM/MTs-SKHJ/VII/2010

TENTANG
PENETAPAN ALOKASI BANTUAN SISWA MISKIN
MTs MA ARIF NU SUKOHARJO - WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA ARIF NU SUKOHARJO
KABUPATEN WONOSOBO
Menimbang









Mengingat
























Memperhatikan


:



:





:
























:
a.        Bahwa sesuai DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 terdapat kegiatan pemberian Beasiswa untuk siswa miskin MTs Pada program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
b.       Bahwa untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud, dipandang perlu untuk menetapkan penerima beasiswa untuk siswa miskin MTs Ma arif NU Sukoharjo dalam keputusan Kepala MTs Ma arif NU Sukoharjo.

1.      Undang – undang nomor : 20 tahun 2003 tentang system pendidikan;
2.      Undang – undang nomor : 14 tahun 2005
3.      Undang – undang nomor : 47 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun 2010.
4.      Undang – undang nomor : 17 tahun 2004 tentang keuangan negara.
5.      Undang – undang nomor : 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
6.      Undang – undang nomor : 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan.
7.      Keputusan Presiden RI nomor : 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dan belanja negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden RI Nomor : 72 tahun 2004
8.      Peraturan Presiden RI nomor : 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja kemeneterian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006.
9.      Peraturan Presiden RI Nomor : 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon I Kementerian Negara Ri Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peratu ran Presiden RI Nomor 91 tahun 2006.
10.  Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 3 tahun 2006 tentang organisasi dan tata kerja kementerian Agama.
1.      Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 13A/PMK.06/2005 tentang pedoman Pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2.      Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 2 Ta2006 tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara di lingkungan departemen Agama.
3.      Peraturan direktur jenderal Perbendaharaan nomor : PER-66/PB/2005 tentang mekanisme pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara.
4.      Surat pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran 2010 nomor : 0633/025-01.2/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009.
5.      Surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : DT.I.I/PP.00/315/2010 tentang petunjuk pelaksanaan bantuan beasiswa miskin tahun 2010.
6.      Surat dari Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Nomor : kd.11.07/4/PP.00/1473/2010 tertanggal 28 November 2010. Tentang penetapan alokasi Bantuan Siswa Miskin untuk Siswa Tingkat Madrasah Tsanawiyah.
7.      Rapat Kepala Madrasah dan dewan Guru MTs  Ma arif NU Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Tahun Pelajaran 2010 / 2011. Tentang penetapan Bantuan Siswa Miskin.
MEMUTUSKAN
Menetapkan




Pertama





Kedua



Ketiga





Keempat
:




:





:



:





:
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA“ARIF NU SUKOHARJO – WONOSOBO TENTANG PENETAPAN ALOKASI BANTUAN SISWA MISKIN PROGRAM BEASISWA SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2010.

Menetapkan 1.039 (Seribu tiga puluh Sembilan ) siswa miskiin penerima beasiswa miskin tahun 2010 untuk 26 (dua puluh enam) Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) dengan alokasi sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Termasuk di dalamnya adalah MTs Ma arif NU Sukoharjo – Wonosobo.

Besar beasiswa miskin Rp. 720.000 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Tiap siswa per tahun.


Pembayaran beasiswa miskin dimaksud dilakukan melalui bank/kantor POS secara langsung oleh siswa atau seara kolektif oleh Madrasah dengan menggunakan surat kuasa kolektif yang ditandatangani oleh siswa penerima BSM yang diketahui oleh ketua komite Madrasah.

Pemberian beasiswa miskin dimaksud dilakukan untuk bulan januari – Desember tahun 2010 dan dibayarkan sekaligus.

Kepala Madrasah wajib menyalurkan dana BSM kepada siswa yang bersangkutan secara utuh dan siswa harus menandatangani daftar penerima BSM sebagai bukti penerimaan dari kepala Madrasah.

Kepala madrasah wajib melaporkan pelaksanaan program beasiswa miskin di Madrasah masing – masing kepada kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melalui seksi Mapenda Islam Secara tertulis.
Pelajaran 2010 / 2011
Semua biaya yang timbul akibat keluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo tahun 2010 nomor : 0633/025-01.2/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2010.
Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun anggaran 2010 dengan ketentuan akan ditinjau kembali dan dibenarkan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam ketetapan ini.


Ditetapkan di  : Sukoharjo
Pada tanggal  : 1 November 2010
                                                                        Kepala Madrasah




                                                                        SUDARMAN, A.Md

NIP. 19590910 198303 1 005
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.      Kasi Mapenda Kanmenag Kab. Wonosobo
2.      Pimpinan LP Ma’arif Cabang Wonosobo


Tidak ada komentar:

Posting Komentar