LEMBAGA PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN WONOSOBO
M T s M A ' A R I F N U
S U K O H A R J O
STATUS : TERAKREDITASI
"B"
No.
Kw.11.4/4/PP.03.2/624.07.05/2005 Tanggal
14 Oktober 2005
NSM : 212330705009
Alamat : Desa Sukoharjo, Kec. Sukoharjo,
Kab. Wonosobo – 56363
K E P U T
U S A N K E P A L A
M A D R A S A H
MTs
MA’ARIF NU SUKOHARJO
Nomor : 001/PC.31/LPM/MTs-SKHJ/VII/2010
TENTANG
PENETAPAN ALOKASI BANTUAN
SISWA MISKIN
MTs MA ARIF NU SUKOHARJO -
WONOSOBO
TAHUN PELAJARAN 2010 / 2011
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA
MADRASAH TSANAWIYAH MA ARIF NU SUKOHARJO
KABUPATEN
WONOSOBO
Menimbang
Mengingat
Memperhatikan
|
:
:
:
:
|
a.
Bahwa sesuai DIPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Wonosobo Tahun 2010 terdapat kegiatan pemberian Beasiswa
untuk siswa miskin MTs Pada program wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun.
b. Bahwa
untuk kelancaran dan tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud,
dipandang perlu untuk menetapkan penerima beasiswa untuk siswa miskin MTs Ma
arif NU Sukoharjo dalam keputusan Kepala MTs Ma arif NU Sukoharjo.
1. Undang
– undang nomor : 20 tahun 2003 tentang system pendidikan;
2. Undang
– undang nomor : 14 tahun 2005
3.
Undang – undang
nomor : 47 tahun 2005 tentang anggaran pendapatan dan belanja Negara tahun
2010.
4.
Undang – undang
nomor : 17 tahun 2004 tentang keuangan negara.
5.
Undang – undang
nomor : 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan negara.
6.
Undang – undang
nomor : 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan.
7.
Keputusan
Presiden RI nomor : 42 Tahun 2002 tentang pedoman pelaksanaan anggaran dan
belanja negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan keputusan presiden RI
Nomor : 72 tahun 2004
8.
Peraturan
Presiden RI nomor : 9 tahun 2005 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan
organisasi dan tata kerja kemeneterian Negara RI sebagaimana telah diubah
terakhir dengan peraturan Presiden RI Nomor 94 Tahun 2006.
9.
Peraturan
Presiden RI Nomor : 10 tahun 2005 tentang unit organisasi dan tugas Eselon I
Kementerian Negara Ri Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
peratu ran Presiden RI Nomor 91 tahun 2006.
10. Peraturan Menteri Agama RI Nomor : 3 tahun 2006 tentang
organisasi dan tata kerja kementerian Agama.
1. Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor : 13A/PMK.06/2005 tentang pedoman Pembayaran dalam
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
2. Peraturan
Menteri Agama RI Nomor : 2 Ta2006 tentang Mekanisme pelaksanaan pembayaran
atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara di lingkungan departemen
Agama.
3. Peraturan
direktur jenderal Perbendaharaan nomor : PER-66/PB/2005 tentang mekanisme
pelaksanaan pembayaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja Negara.
4. Surat
pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran 2010 nomor :
0633/025-01.2/XIII/2010 tanggal 31 Desember 2009.
5. Surat
Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : DT.I.I/PP.00/315/2010
tentang petunjuk pelaksanaan bantuan beasiswa miskin tahun 2010.
6. Surat
dari Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo Nomor : kd.11.07/4/PP.00/1473/2010
tertanggal 28 November 2010. Tentang penetapan alokasi Bantuan Siswa Miskin
untuk Siswa Tingkat Madrasah Tsanawiyah.
7. Rapat
Kepala Madrasah dan dewan Guru MTs Ma
arif NU Sukoharjo Kabupaten Wonosobo Tahun Pelajaran 2010 / 2011. Tentang
penetapan Bantuan Siswa Miskin.
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama
Kedua
Ketiga
Keempat
|
:
:
:
:
:
|
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH
TSANAWIYAH MA“ARIF NU SUKOHARJO – WONOSOBO TENTANG PENETAPAN ALOKASI BANTUAN
SISWA MISKIN PROGRAM BEASISWA SISWA MISKIN TAHUN ANGGARAN 2010.
Menetapkan 1.039 (Seribu
tiga puluh Sembilan ) siswa miskiin penerima beasiswa miskin tahun 2010 untuk
26 (dua puluh enam) Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTs) dengan alokasi
sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini. Termasuk di dalamnya
adalah MTs Ma arif NU Sukoharjo – Wonosobo.
Besar beasiswa miskin Rp.
720.000 (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah). Tiap siswa per tahun.
Pembayaran beasiswa miskin
dimaksud dilakukan melalui bank/kantor POS secara langsung oleh siswa atau
seara kolektif oleh Madrasah dengan menggunakan surat kuasa kolektif yang
ditandatangani oleh siswa penerima BSM yang diketahui oleh ketua komite
Madrasah.
Pemberian beasiswa miskin
dimaksud dilakukan untuk bulan januari – Desember tahun 2010 dan dibayarkan
sekaligus.
Kepala Madrasah wajib
menyalurkan dana BSM kepada siswa yang bersangkutan secara utuh dan siswa
harus menandatangani daftar penerima BSM sebagai bukti penerimaan dari kepala
Madrasah.
Kepala madrasah wajib melaporkan
pelaksanaan program beasiswa miskin di Madrasah masing – masing kepada kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo melalui seksi Mapenda Islam
Secara tertulis.
Pelajaran 2010 /
2011
Semua biaya yang timbul
akibat keluarkannya keputusan ini dibebankan kepada DIPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Wonosobo tahun 2010 nomor : 0633/025-01.2/XIII/2010 tanggal
31 Desember 2010.
Keputusan ini mulai berlaku
untuk tahun anggaran 2010 dengan ketentuan akan ditinjau kembali dan
dibenarkan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan
dalam ketetapan ini.
|
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada tanggal : 1 November 2010
Kepala Madrasah
SUDARMAN, A.Md
NIP. 19590910 198303 1 005
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1. Kasi Mapenda Kanmenag
Kab. Wonosobo
2. Pimpinan LP Ma’arif Cabang
Wonosobo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar