LEMBAGA PENDIDIKAN NAHDLATUL ULAMA
KABUPATEN WONOSOBO
M T s M A ' A R I F N U
S U K O H A R J O
STATUS : TERAKREDITASI
"B"
Alamat : Desa Sukoharjo,
Kec. Sukoharjo, Kab. Wonosobo – 56363
S U R
A T K E P U T U S A N
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH MA’ARIF NU
SUKOHARJO
NO.
: 004/ PC. 31 / LPM / C. VII / 2010
TENTANG
PEMBENTUKAN MANAJEMEN PENGELOLA BANTUAN OPERASIONAL
SEKOLAH (BOS) MTs MAÁRIF NU SUKOHARJO
TAHUN 2010/ 2011
Menimbang : Bahwa untuk
memperlancar dan menertibkan keuangan Bantuan
Operasional Sekolah (BOS) perlu dibentuk Tim
Manajemen BOS.
Mengingat :
1.
Undang-
undang Nomor 2 tahun 1989
2.
Undang-
undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional
3.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2005
4.
Peraturan
Republik Indonesia nomor 9 tahun 2005
5.
Peraturan
Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
6.
UU no. 15
tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Menetapkan :
1.
Membentuk
Tim Manajemen BOS Madrasah Tsanawiyah Ma’arif
NU Sukoharjo
2.
Melaksanakan
sebagai manajemen keuangan BOS di MTs Ma’arif NU
Sukoharjo
3.
Maka yang
namanya tercantum pada lampiran keputusan ini, dipandang mampu untuk mengelola
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
4.
Keputusan
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Sukoharjo
Pada Tanggal : 12 Juli 2010
Sudarman,
A.Md.
NIP. 019590910
198303 1 005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar